Ribetnya Sertifikat Halal, Jokowi Upayakan Gratis

Untuk orang yang membuka usaha rumah makan atau membuat produk makanan, penting untuk memiliki sertifikasi halal. Apa itu sertifikasi? Sertifikat Halal adalah fatwa yang dibuat oleh Majelis Ulama Indonesia. Sertifikat ini akan menjelaskan tentang apakah suatu produk memiliki kehalalan sesuai dengan syariat Islam. Sertifikat Halal adalah syarat utama agar sebuah produk memiliki label halal di bagian kemasannya. Label halal akan membuat orang tidak ragu untuk memilih produk tersebut. Namun, banyak pengusaha yang mengeluhkan ribetnya mengurus sertifikasi halal ini. Oleh karena itu, pada artikel yang admin baca disini, ternyata pak jokowi sedang mengupayakan sertifikat halal gratis.

Tidak hanya makanan, MUI akan memberikan sertifikat halal untuk produk obat-obatan, kosmetik dan produk lainnya. Hal ini dilakukan untuk bisa memberikan rasa aman kepada konsumen akan status kehalalan suatu produk. Proses produksi halal ini dijamin oleh produsen. Cara untuk menerapkan kehalalan produk ini adalah Sistem Jaminan Halal.

Ada banyak produk yang bisa lolos sertifikasi halal, list tersebut ada di website resmi tentang sertifikasi. Ada biaya yang harus dikeluarkan oleh perusahaan untuk bisa mendapatkan sertifikat ini. Biaya yang harus dikeluarkan akan sangat bergantung kepada besar kecilnya perusahaan. Beberapa kategori pembiayaan sertifikasi. Misalnya saja dari kategori karyawan yang dimiliki. Level tertinggi adalah level A, dimana sebuah perusahaan memiliki lebih dari 20 orang karyawan. Disusul dengan level B yang memiliki 10 sampai 20 orang karyawan. Untuk level terakhir adalah level C yang memiliki karyawan kurang dari 10 orang.

Selain dari jumlah karyawan, kapasitas produksi dan omset perusahaan juga mempengaruhi apakah perusahaan tersebut tergolong dalam level A, B atau C. Level A diharuskan untuk membayar biaya sertifikasi mulai dari harga 2 juta rupiah sampai 3,5 juta rupiah. Harga ini sudah mencakup semuanya, kecuali registrasi, biaya audit, biaya majalah jurnal dan biaya untuk pelatihan. Level B bisa mendapatkan sertifikasi dengan membayar 1,5 juta sampai 2 juta rupiah. Sama seperti sebelumnya, harga ini sudah mencakup semuanya kecuali seperti yang sudah disebutkan.

Level yang terakhir adalah level C, yakni untuk industri mikro dan rumah tangga. Biaya sertifikasi yang dibutuhkan untuk perusahaan level ini adalah 1 juta rupiah. Masih termasuk semua biaya kecuali yang disebutkan diatas. Kalau sebuah perusahaan mengeluarkan produk terbaru, maka biaya tambahan yang diperlukan untuk setiap produknya adalah 150 ribu untuk level A, 100 ribu untuk level B dan 50 ribu untuk level C.

Ada beberapa prosedur yang diperlukan untuk bisa mengajukan sertifikasi halal. Tahapan yang pertama adalah perusahaan harus bisa memahami persyaratan tentang sertifikasi halal. Tidak hanya itu, perusahaan juga harus mengikuti pelatihan SJH yang diadakan oleh LPPOM MUI. Tahapan yang kedua adalah menerapkan sistem jaminan halal atau SJH. Setelah itu, perusahaan bisa menyiapkan semua berkas yang dibutuhkan untuk sertifikasi halal. Selanjutnya adalah melakukan pendaftaran dan upload berkas di website resmi. Tahapan berikutnya adalah melakukan monitoring pre audit dan juga melakukan sistem pembayaran untuk sertifikasi. Setelah itu akan dilakukan pelaksanaan audit dan monitoring selesai pelaksanaan audit.

Setelah melakukan semua tahapan tersebut, perusahaan bisa mendapatkan sertifikat halal. Info selengkapnya akan bisa diakses melalui website resmi dari MUI. Itu dia beberapa hal yang perlu diketahui tentang sertifikasi halal. Mendapatkan sertifikat halal tidak harus menunggu usaha tersebut berkembang besar, bahkan bisa dimulai sejak usaha baru didirikan. Label halal akan membuat orang lebih percaya dengan produk yang dihasilkan oleh perusahaan Anda. Memang sedikit rumit, namun hasil dari perjuangan tersebut tidaklah sia-sia.

About Author


admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *